Pentingnya Perizinan dan Legalitas Kelompok Budidaya Ikan

Ndaru Admin Web 15 Mei 2023 10:49:42 WIB

Gilangharjo (4/5) Pelatihan Mina Muda Rahayu pada hari ke 2 yang dilaksanakan di Limasan Kwatangan RT 3 dan dihadiri oleh Seluruh Anggota Kelompok fokus dalam pembahasan perizinan dan legalitas usaha kelompok pembudidaya, karena setiap orang atau kelompok yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP), Salah satunya kelompok pembudidayaan ikan, ini merupakan salah satu bidang usaha perikanan terlebih melakukan pembudidayaan ikan dengan tujuan untuk dijual (bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari).

Dalam hal ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantul, melalui PPL Perikanan Kapanewon Pandak, Eka Rahmawati, menyampaikan perizinan kelompok dalam budidaya ikan terbagi menjadi beberapa kategori, diantaranya Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas), dan lainnya.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) harus dimiliki perusahaan perikanan atau kelompok untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut, pentingnya suatu perizinan karena nantinya pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum, maka pelaku usaha atau masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya. Hal ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa/kasus.

Lanjut Eka, legalitas sebuah kelompok juga dapat menambah keuntungan bagi kelompok itu sendiri, antarai lain bisa mendapatkan atau mengajukan fasilitas pendukung dari pemerintah, tentunya melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Komentar atas Pentingnya Perizinan dan Legalitas Kelompok Budidaya Ikan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas