Pemerintah Desa
02 Oktober 2019 13:47:51 WIB
Pemerintah Desa Gilangharjo
Pemerintah Desa Gilangharjo memilki jajaran lengkap yang menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing – masing menurut Perda No. 42 tahun 2016.
Lurah Desa Gilangharjo
Lurah Desa Gilangharjo untuk periode 2016 – 2022 ini adalah Drs. Pardiyono. Lurah Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi-fungsi Lurah Desa adalah sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Carik Desa
Carik Desa Gilangharjo adalah Suharsyati Purwanti, S.Pd. Tugas utamanya yaitu membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan, antara lain:
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menyelenggarakan kesekretariatan desa;
- menjalankan administrasi desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Sedangkan Fungsi Carik Desa adalah sebagai berikut;
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
Kaur Keuangan
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Gilangharjo dijabat oleh Erni Iswati, SE. Pelaksana Urusan Keuangan memiliki tugas membantu Carik Desa dalam hal administrasi keuangan. Rincian tugas tersebut antara lain:
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Lurah Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- menggali sumber pendapatan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Selain itu, Pelaksana Urusan Keuangan juga memiliki fungsi, sebagai berikut:
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- administrasi penghasilan Lurah Desa, Pamong Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa
Kaur Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dijabat oleh Ndaru Sih Wahyono, SS. Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Carik Desa dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan. Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas antara lain:
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
- mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum juga mempunyai fungsi antara lain:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
- pelaksanaan urusan arsip;
- pelaksanaan urusan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
- pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
- pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
- pelaksanaan urusan inventarisasi;
- pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
- pelaksanaan urusan pelayanan
Kaur Perencanaan
Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Gilangharjo adalah Siwantara, S.Si. Pelaksana Urusan Perencanaan merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Carik Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab melalui Carik Desa.
Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa;
- melaksanakan Musrenbang Desa;
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan
Kasie Pemerintahan
Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Desa Gilangharjo adalah Supriyanto, SE. Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah Desa di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
- menyelesaikan perselisihan warga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Kasie Kesejahteraan
Kepala Seksi (Kasie) Kesejahteraan Desa Gilangharjo adalah Sigit Setyawan, ST. Seksi Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah Desa di bidang kesejahteraan.
Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
- motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang
Kasie Pelayanan
Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Desa Gilangharjo adalah Basuki, Amd. Seksi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
Dukuh
Dukuh merupakan kepala Pelaksana Kewilayahan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Carik Desa.
Terdapat 15 dukuh yang bertugas di masing – masing pedukuhan Desa Gilangharjo, antara lain:
- Dukuh Kadisoro : Basuki Pantara
- Dukuh Jodog : Bayu Yunarko
- Dukuh Karangasem : Sapto Wahyudi
- Dukuh Daleman : Mugi Rusdianto
- Dukuh Jomboran : Juli Riyadi
- Dukuh Kauman : Dwi Santoso
- Dukuh Banjarwaru : Hastono
- Dukuh Bongsren : Yulihandi
- Dukuh Kadekrowo : Anta
- Dukuh Ngaran : Alim Sutopo
- Dukuh Krekah : Yudi Santosa
- Dukuh Karanggede : Margini
- Dukuh Gunting : Tumilan, SH
- Dukuh Depok : Suratija
- Dukuh Tegallurung : Drs. Supriyanto
Tugas – Tugas Dukuh antara lain:
- membantu Lurah Desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Lurah Desa;
- melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah
Selain itu, Dukuh juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan.
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2022
Realisasi APBKal 2021
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Tahun Baru Imlek 2023
- Satria Muda Budaya, Berbudaya Mengunggulkan Potensi Lokal dan Bibit Seniman Baru
- Gertak PSN Kadisoro Berada Pada Angka 80%, Optimis Periode Depan Mencapai 90-100%
- Taruna Tani Gilangharjo Rangkul Mina Muda Rahayu Balekambang, Pembudidaya Ikan Air Tawar
- Rapat Koordinasi Bamuskal Gilangharjo Bahas RaparKal Gilangharjo
- Rapat Koordinasi Kader IMP untuk Pemutakhiran Data Peserta KB Gilangharjo
- Pengendalian OTP Tanaman Padi oleh BPP Pandak dan Petani Kadisoro
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
