Tupoksi
02 Oktober 2019 13:47:51 WIB
Pemerintah Kalurahan Gilangharjo memilki jajaran lengkap yang menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing – masing menurut Perda No. 42 tahun 2016.
Lurah
Lurah Kalurahan Gilangharjo untuk periode 2022 – 2028 ini adalah Drs. Pardiyono, setelah sebelumnya juga menjabat lurah periode 2016 - 2021. Lurah Kalurahan bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi-fungsi Lurah Kalurahan adalah sebagai berikut:
menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perKalurahanan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Carik
Carik Kalurahan Gilangharjo adalah Suharsyati Purwanti, S.Pd. Tugas utamanya yaitu membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan, antara lain:
mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan;
pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan;
menyelenggarakan kesekretariatan Kalurahan;
menjalankan administrasi Kalurahan;
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Kalurahan;
melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Sedangkan Fungsi Carik Kalurahan adalah sebagai berikut;
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Kalurahan, Perangkat Kalurahan, BPD, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
Kaur Danarta
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Kalurahan Gilangharjo dijabat oleh Erni Iswati, SE. Pelaksana Urusan Keuangan memiliki tugas membantu Carik Kalurahan dalam hal administrasi keuangan. Rincian tugas tersebut antara lain:
menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Kalurahan;
menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Lurah Kalurahan, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Kalurahan;
mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
menggali sumber pendapatan Kalurahan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Lurah Kalurahan atau Carik Kalurahan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan
Selain itu, Pelaksana Urusan Keuangan juga memiliki fungsi, sebagai berikut:
pengurusan administrasi keuangan;
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
verifikasi administrasi keuangan; dan
administrasi penghasilan Lurah Kalurahan, Pamong Kalurahan, BPD, dan lembaga pemerintahan Kalurahan
Kaur Tatalaksana
Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dijabat oleh Ndaru Sih Wahyono, SS. Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Carik Kalurahan dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan. Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas antara lain:
melakukan urusan surat menyurat;
melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kalurahan;
mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Kalurahan;
melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Lurah Kalurahan atau Carik Kalurahan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan
Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum juga mempunyai fungsi antara lain:
pelaksanaan urusan ketatausahaan;
pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
pelaksanaan urusan arsip;
pelaksanaan urusan ekspedisi;
pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;
pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor;
pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
pelaksanaan urusan inventarisasi;
pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
pelaksanaan urusan pelayanan
Kaur Pangripta
Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Kalurahan Gilangharjo adalah Siwantara, S.Si. Pelaksana Urusan Perencanaan merupakan unsur Sekretariat Kalurahan yang membantu tugas Carik Kalurahan di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab melalui Carik Kalurahan.
Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan;
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan secara rutin dan/atau berkala;
menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Lurah Kalurahan atau Carik Kalurahan;
melaksanakan Musrenbang Kalurahan;
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan
Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
penyusunan
Kasie Jagabaya
Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Kalurahan Gilangharjo adalah Supriyanto, SE. Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah Kalurahan di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
melaksanakan administrasi kependudukan;
melaksanakan administrasi pertanahan;
melaksanakan pembinaan sosial politik;
memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
menyelesaikan perselisihan warga; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
menyusun rancangan regulasi Kalurahan;
pembinaan masalah pertanahan;
pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
penataan dan pengelolaan wilayah; dan
pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan.
Kasi Ulu-ulu
Kepala Seksi (Kasie) Kesejahteraan Kalurahan Gilangharjo adalah Sigit Setyawan, ST. Seksi Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah Kalurahan di bidang kesejahteraan.
Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan Kalurahan;
mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahan dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perKalurahanan;
pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang
Kasi Kamituwa
Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Kalurahan Gilangharjo adalah Basuki, Amd. Seksi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah Kalurahan di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
Dukuh
Dukuh merupakan kepala Pelaksana Kewilayahan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah Kalurahan dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Carik Kalurahan.
Terdapat 15 dukuh yang bertugas di masing – masing pedukuhan Kalurahan Gilangharjo, antara lain:
Dukuh Kadisoro : Basuki Pantara
Dukuh Jodog : Bayu Yunarko
Dukuh Karangasem : Sapto Wahyudi
Dukuh Daleman : Mugi Rusdianto
Dukuh Jomboran : Juli Riyadi
Dukuh Kauman : Dwi Santoso
Dukuh Banjarwaru : Hastono
Dukuh Bongsren : Yulihandi
Dukuh Kadekrowo : Anta
Dukuh Ngaran : Alim Sutopo
Dukuh Krekah : Yudi Santosa
Dukuh Karanggede : Margini
Dukuh Gunting : Tumilan, SH
Dukuh Depok : Suratija
Dukuh Tegallurung : Drs. Supriyanto
Tugas – Tugas Dukuh antara lain:
membantu Lurah Kalurahan dalam melaksanakan tugas kegiatan Lurah Kalurahan;
melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah Kalurahan dan Keputusan Lurah Kalurahan; dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah
Selain itu, Dukuh juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pindah Web Baru gilangharjo.id
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pindah Web Baru gilangharjo.id
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License