Tupoksi

02 Oktober 2019 13:47:51 WIB

Pemerintah Kalurahan Gilangharjo memilki jajaran lengkap yang menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing – masing menurut Perda No. 42 tahun 2016.

Lurah

Lurah Kalurahan Gilangharjo untuk periode 2022 – 2028 ini adalah Drs. Pardiyono, setelah sebelumnya juga menjabat lurah periode 2016 - 2021. Lurah Kalurahan bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi-fungsi Lurah Kalurahan adalah sebagai berikut:

menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perKalurahanan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


Carik

Carik Kalurahan Gilangharjo adalah Suharsyati Purwanti, S.Pd. Tugas utamanya yaitu membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan, antara lain:

mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan;
pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan;
menyelenggarakan kesekretariatan Kalurahan;
menjalankan administrasi Kalurahan;
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Kalurahan;
melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah


Sedangkan Fungsi Carik Kalurahan adalah sebagai berikut;

melaksanakan urusan  ketatausahaan  seperti  tata  naskah,  administrasi  surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
melaksanakan urusan  umum  seperti  penataan  administrasi  perangkat   Kalurahan,  penyediaan   prasarana   perangkat   Kalurahan   dan   kantor,   penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,  perjalanan  dinas,  dan  pelayanan umum;
melaksanakan urusan  keuangan  seperti  pengurusan  administrasi   keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan  pengeluaran,  verifikasi  administrasi  keuangan,  dan  admnistrasi  penghasilan  Kepala   Kalurahan,  Perangkat  Kalurahan,  BPD,  dan  lembaga   pemerintahan   Kalurahan   lainnya;  dan
melaksanakan urusan   perencanaan   seperti   menyusun    rencana    anggaran  pendapatan  dan   belanja   Kalurahan,   menginventarisir   data-data   dalam  rangka  pembangunan,   melakukan   monitoring   dan   evaluasi program, serta penyusunan
 

Kaur Danarta

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Kalurahan Gilangharjo dijabat oleh Erni Iswati, SE. Pelaksana Urusan Keuangan memiliki tugas membantu Carik Kalurahan dalam hal administrasi keuangan.  Rincian tugas tersebut antara lain:

menyiapkan bahan  penyusunan  anggaran,  perubahan  dan  perhitungan   APB Kalurahan;
menerima, menyimpan,   mengeluarkan   atas   persetujuan   dan   seizin   Lurah  Kalurahan,  membukukan   dan   mempertanggung-jawabkan   keuangan  Kalurahan;
mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
menggali sumber pendapatan Kalurahan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan  yang  diberikan oleh Lurah  Kalurahan  atau  Carik  Kalurahan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan


Selain itu, Pelaksana Urusan Keuangan juga memiliki fungsi, sebagai berikut:

pengurusan administrasi keuangan;
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
verifikasi administrasi keuangan; dan
administrasi penghasilan Lurah Kalurahan, Pamong Kalurahan, BPD, dan lembaga pemerintahan Kalurahan


Kaur Tatalaksana

Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dijabat oleh Ndaru Sih Wahyono, SS. Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Carik Kalurahan dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan. Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas antara lain:

melakukan urusan surat menyurat;
melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kalurahan;
mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Kalurahan;
melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Lurah Kalurahan atau Carik Kalurahan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan


Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Umum juga mempunyai fungsi antara lain:

pelaksanaan urusan ketatausahaan;
pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
pelaksanaan urusan arsip;
pelaksanaan urusan ekspedisi;
pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;
pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor;
pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
pelaksanaan urusan inventarisasi;
pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
pelaksanaan urusan pelayanan
 

Kaur Pangripta

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Kalurahan Gilangharjo adalah Siwantara, S.Si. Pelaksana Urusan Perencanaan merupakan unsur Sekretariat Kalurahan yang membantu tugas Carik Kalurahan di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan  dan  pemberdayaan  masyarakat  Kalurahan. Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab melalui Carik Kalurahan.

 

Urusan Perencanaan mempunyai tugas :

menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan;
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan secara rutin dan/atau berkala;
menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan      akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
melakukan tugas-tugas   kedinasan   di   luar urusan  perencanaan yang  diberikan  oleh Lurah Kalurahan atau Carik Kalurahan;
melaksanakan Musrenbang Kalurahan;
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan


Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
penyusunan


Kasie Jagabaya

Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Kalurahan Gilangharjo adalah Supriyanto, SE. Seksi Pemerintahan merupakan  unsur  pelaksana  teknis  yang  membantu  tugas  Lurah Kalurahan di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan  perlindungan masyarakat.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
melaksanakan administrasi kependudukan;
melaksanakan administrasi pertanahan;
melaksanakan pembinaan sosial politik;
memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
menyelesaikan perselisihan warga; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
menyusun rancangan regulasi Kalurahan;
pembinaan masalah pertanahan;
pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
penataan dan pengelolaan wilayah; dan
pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan.


Kasi Ulu-ulu

Kepala Seksi (Kasie) Kesejahteraan Kalurahan Gilangharjo adalah Sigit Setyawan, ST. Seksi Kesejahteraan merupakan  unsur  pelaksana  teknis  yang  membantu  tugas  Lurah  Kalurahan    di bidang kesejahteraan.

Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :

merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan Kalurahan;
mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahan dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah


Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

melaksanakan pembangunan sarana prasarana perKalurahanan;
pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang
 

Kasi Kamituwa

Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Kalurahan Gilangharjo adalah Basuki, Amd. Seksi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas  Lurah  Kalurahan  di  bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.

Seksi Pelayanan mempunyai tugas :

merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan,  nikah,  talak,  cerai  dan  rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai  bidang  tugasnya;
mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah


Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan


Dukuh

Dukuh merupakan kepala Pelaksana Kewilayahan, berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggungjawab  kepada  Lurah Kalurahan dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Carik Kalurahan.

Terdapat 15 dukuh yang bertugas di masing – masing pedukuhan Kalurahan Gilangharjo, antara lain:

Dukuh Kadisoro       : Basuki Pantara
Dukuh Jodog           : Bayu Yunarko
Dukuh Karangasem  : Sapto Wahyudi
Dukuh Daleman       : Mugi Rusdianto
Dukuh Jomboran      : Juli Riyadi 
Dukuh Kauman        : Dwi Santoso
Dukuh Banjarwaru   : Hastono
Dukuh Bongsren      : Yulihandi
Dukuh Kadekrowo    : Anta
Dukuh Ngaran         : Alim Sutopo
Dukuh Krekah         : Yudi Santosa
Dukuh Karanggede  : Margini
Dukuh Gunting        : Tumilan, SH
Dukuh Depok          : Suratija
Dukuh Tegallurung   : Drs. Supriyanto


Tugas – Tugas Dukuh antara lain:

membantu Lurah  Kalurahan   dalam   melaksanakan   tugas   kegiatan   Lurah  Kalurahan;
melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah Kalurahan dan Keputusan Lurah Kalurahan; dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah


Selain itu, Dukuh juga mempunyai fungsi sebagai berikut:

Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan.