PPID Desa

Ndaru Admin Web 09 Februari 2023 20:02:21 WIB

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan (PPID Kalurahan) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. Fungsi dari PPID adalah sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Kalurahan ditunjuk oleh Lurah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah.