Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk : Tindak Pidana K

Ndaru Admin Web 02 Juli 2023 11:59:00 WIB

Gilangharjo (16/6) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) DIY menggelar sosialisasi terkait pelayanan, kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Gilangharjo, dihadiri Lurah Gilangharjo, Drs. H. Pardiyono, Jajaran Pamong, dan Pengurus serta Anggota TPPKK Gilangharjo.

Layanan antara lain pengaduan, pendampingan, konsultasi, dan lainnya, terutama pada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindak Pidana Kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-undang ini. (Pasal 1 ayat 1 UU no 12 Tahun 2022 ttg TPKS)

TPKS meliputi banyak jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Tips dari DP3APP agar terhindar dari TPKS yakni, jangan mudah percaya pada orang lain, berani bersikap, pahami pendidikan seksual, siapkan alat perlindungan diri, belajar membela diri, dan mencari informasi tentang lembaga yang dapat memberikan bantuan.

Siapa saja dapat menjadi korban TPKS, mengenali lingkungan sekitar, tingkatkan informasi, lindungi diri, dan laporkan kejadian kekerasan seksual kepada pihak berwajib.

Komentar atas Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk : Tindak Pidana K

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas