Pelatihan Ketrampilan Olahan Makanan PKK Gilangharjo : Praktek Pembuatan Sawut Mocaf
Ndaru Admin Web 31 Juli 2023 21:35:45 WIB
Gilangharjo (27/7) Setelah pemaparan dan penjelasan mengenai Mocaf, kini PKK Gilangharjo diajak untuk pembuatan sawut dari bahan dasar mocaf. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan (DPMK) Bantul dengan Pemerintah Kalurahan Gilangharjo melalui Pokir Dewan ini menyajikan pelatihan ketrampilan olahan makanan sehat berbahan dasar mocaf, yaitu pembuatan sawut.
Sawut atau pasrah adalah salah satu jajanan pasar yang berasal dari Yogyakarta. Makanan ini terbuat dari parutan singkong yang dicampur dengan gula jawa kemudian dikukus. Biasanya disajikan dipagi hari dengan teh hangat. Rasa makanan ini perpaduan antara manis dan gurih karena diberi parutan kelapa diatasnya, namun yang berbeda ini tidak menggunakan parutan ketela melainkan tepung mocaf ketela.
Atas dasar prinsip makanan sehat dan penuh gizi, maka DMPK bersama PKK Gilangharjo mencoba inovasi baru sawut berbahan mocaf. Dengan harapan selain camilan sehat tanpa bahan kimia, sawut dari mocaf dapat memberikan gizi yang lebih baik untuk kaluarga.
Komentar atas Pelatihan Ketrampilan Olahan Makanan PKK Gilangharjo : Praktek Pembuatan Sawut Mocaf
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
- Senam Rutin dan Bazar Olahan Perikanan dan Kelautan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License