Sosialisasi NIB dan SPP-IRT Untuk UMKM Gilangharjo Oleh Dimas-Diajeng Kota Yogyakarta
Ndaru Admin Web 27 Oktober 2023 11:36:26 WIB
Gilangharjo, Sabtu 23 September 2023
Dimas-Diajeng Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi (Nomor Induk Berusaha) NIB dan (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) SPP-IRT dan mengajak UMKM Gilangharjo untuk agar mempunyai dua sertifikasi tersebut. Kegitan dilaksanakan di Ruang Rapat Gilangharjo dan dihadiri oleh Tim Dimas Diajeng Kota Yogyakarta dan Lembaga Desa Preneur.
NIB dan SPP-IRT adalah elemen penting bagi Produsen olahan pangan atau UMKM yang memproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagai bukti komitmen pelaku usaha akan menjamin kualitas, keamanan, mutu, gizi dan label.
Di Gilangharjo sendiri sebagian besar UMKM berada di bawah naungan salah satu Lembaga Desa yaitu Desa Preneur, Desa Preneur bergerak memberikan pendampingan untuk para pelaku UMKM wilayah Gilangharjo, salah satu program kerjanya adalah membuatkan NIB dan SPP-IRT.
"Dengan adanya NIB dan SPP-IRT ini diharapkan ada komitmen untuk membenahi dan merapikan tempat produksi dari masing masing pelaku UMKM itu sendiri" Ujar Betty selaku Humas Lembaga Desa Preneur.
Komentar atas Sosialisasi NIB dan SPP-IRT Untuk UMKM Gilangharjo Oleh Dimas-Diajeng Kota Yogyakarta
Formulir Penulisan Komentar
Pindah Web Baru gilangharjo.id
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pindah Web Baru gilangharjo.id
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License