Pembinaan RT Se-Desa Gilangharjo

27 Desember 2018 13:09:03 WIB

Para ketua RT se-Desa Gilangharjo kembali mendapat Pembinaan dari Pemerintah Desa pada hari Minggu, 23 Desember 2018. Seperti biasa, setiap 6 bulan sekali, Ketua RT harus menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk kegiatan yang sudah dilakukan di RT masing – masing.

Dalam acara yang di adakan di Puri Selo Gilang Balai Desa Gilangharjo ini, para ketua RT juga mendapatkan pengarahan terkait undang – undang terbaru tentang kependudukan; Perpres No.96 tahun 2018. Menurut penjelasan dari Pak Bambang Purwadi Nugroho, SH, MH selaku narasumber dan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, pelayanan kependudukan di Indonesia dibuat lebih sederhana dengan peraturan pemerintah terbaru ini.

Sebagian besar pelayanan urusan kependudukan tidak lagi memerlukan pengantar dari Ketua RT seperti sebelumnya. Warga bisa langsung ke Kelurahan atau Disdukcapil untuk mengurus keperluan mereka, sehingga akan lebih menghemat waktu dan tenaga. Meski begitu, ada hal – hal penting yang tetap harus disertai pengantar Ketua RT, seperti pengantar untuk Surat Izin Usaha dan SKCK. Karena dua surat tersebut harus dibuat dengan pengantar Ketua RT yang notabene mengetahui langsung kondisi warga yang sebenarnya.   

Komentar atas Pembinaan RT Se-Desa Gilangharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas