Perubahan dari JAMKESDA ke JAMKESOS

23 Januari 2019 11:41:59 WIB

Logo diambil dari: kulonprogokab.go.id

“Kesehatan itu Mahal”, kata – kata itu sangatlah tepat dan sungguh terasa saat kita sakit dan membutuhkan pengobatan atau dirawat di Rumah Sakit. Beruntung, saat ini ada berbagai program Asuransi atau Jaminan Kesehatan yang ditawarkan Pemerintah. Sehingga biaya pengobatan menjadi lebih ringan atau bahkan gratis.

Untuk warga masyarakat yang termasuk dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM), jaminan kesehatan yang diberikan biasanya berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sementara itu, bagi yang belum memiliki KIS tapi tergolong warga tidak mampu/ miskin, jaminan kesehatan yang bisa diajukan bukan lagi JAMKESDA tapi diganti dengan JAMKESOS (Jaminan Kesehatan Sosial).

Sedikit berbeda dengan pengajuan JAMKESDA, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan JAMKESOS. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Diagnosa/ rujukan dari Puskesmas/ Rumah Sakit.
  2. Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Kelurahan yang dilegalisir Kecamatan.
  3. Fotocopy KTP/ Akte Kelahiran dan Fotocopy KTP orang tua (untuk pasien anak)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Form isian hasil wawancara Verifikasi dan Validasi Permohonan Jaminan Kesehatan Kabupaten Bantul.
  6. Foto Rumah yang dibubuhi Cap Kelurahan.
  7. Untuk warga yang tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) Program Penanganan Fakir Miskin: membawa Surat Keterangan Hasil Musdus/ Musdes (jika belum ada, mengisi form A3 dan dibuatkan Surat Keterangan sedang dalam proses diusulkan masuk ke dalam BDT oleh Kelurahan)        

Jadi, bagi warga yang membutuhkan jaminan kesehatan ini, bisa langsung mempersiapkan syarat – syarat di atas tanpa harus mencari informasi ke Dinas Sosial terlebih dahulu.

Komentar atas Perubahan dari JAMKESDA ke JAMKESOS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas