Penerbitan Akte Kematian
29 Januari 2019 15:11:28 WIB
Berikut persyaratan untuk penerbitan Akte Kematian:
- Berita Lelayu (untuk mengetahui informasi mengenai kematian)
- KTP asli jenazah
- KK asli jenazah
- Fotocopy Akte Kelahiran Jenazah (apabila tidak punya, bisa menggunakan Fotocopy Surat Nikah/ Akta Nikah)
- Fotocopy KTP Pelapor/ KTP asli apabila pelapor merupakan istri/ suami jenazah.
- Fotocopy KTP 2 orang saksi (disarankan Ketua RT dan Dukuh)
Syarat - syarat tersebut diserahkan ke Petugas Register Kantor Desa Gilangharjo untuk diverifikasi dan diinput ke aplikasi SIAK. Kemudian pelapor akan mendapatkan pengantar yang bisa dibawa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) untuk kemudian dicetakkan Akte Kematian.
Apabila kematian langsung dilaporkan pada hari yang sama, pelapor bisa mengikuti Aksi Simpati (Pelayanan Akte Kematian Sehari Jadi) dimana Petugas Register akan membantu mendaftarkan kematian ke Disdukcapil yang kemudian akan mencetakkan Akte Kematian hari itu juga (pada jam kerja).
Komentar atas Penerbitan Akte Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
- Senam Rutin dan Bazar Olahan Perikanan dan Kelautan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License