Penerbitan Akte Kematian

29 Januari 2019 15:11:28 WIB

Berikut persyaratan untuk penerbitan Akte Kematian: 

  1. Berita Lelayu (untuk mengetahui informasi mengenai kematian)
  2. KTP asli jenazah
  3. KK asli jenazah
  4. Fotocopy Akte Kelahiran Jenazah (apabila tidak punya, bisa menggunakan Fotocopy Surat Nikah/ Akta Nikah)
  5. Fotocopy KTP Pelapor/ KTP asli apabila pelapor merupakan istri/ suami jenazah.
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi (disarankan Ketua RT dan Dukuh) 

Syarat - syarat tersebut diserahkan ke Petugas Register Kantor Desa Gilangharjo untuk diverifikasi dan diinput ke aplikasi SIAK. Kemudian pelapor akan mendapatkan pengantar yang bisa dibawa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) untuk kemudian dicetakkan Akte Kematian. 

Apabila kematian langsung dilaporkan pada hari yang sama, pelapor bisa mengikuti Aksi Simpati (Pelayanan Akte Kematian Sehari Jadi) dimana Petugas Register akan membantu mendaftarkan kematian ke Disdukcapil yang kemudian akan mencetakkan Akte Kematian hari itu juga (pada jam kerja).

Komentar atas Penerbitan Akte Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas