Pembuatan SKCK

31 Januari 2019 14:36:42 WIB

Berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan sebelum membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): 

Persyaratan untuk di Kelurahan:

  1. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP 

Persyaratan untuk di Polsek:

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy SKCK yang pernah dibuat sebelumnya (jika ada)
  6. 2 lembar Pas Foto terbaru ukuran 4x6 (Background Merah)

Pesyaratan untuk di Polres:

  1. Surat Pengantar dari Polsek 
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy SKCK yang pernah dibuat sebelumnya (jika ada). 
  6. 6 lembar Pas Foto terbaru ukuran 4x6 (Background Merah)

 

Komentar atas Pembuatan SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas