PPS Desa Gilangharjo: Layanan Pindah Memilih Dipercepat, Paling Lambat 17 Februari

01 Februari 2019 10:05:34 WIB

Oleh: Imron Hidayatullah

PPS Desa Gilangharjo meminta warga yang ingin pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau daerah lain untuk segera mengurus formulir pindah memilih, karena layanan pindah memilih paling lambat pada tanggal 17 Februari 2019. Begitu pula dengan warga di luar Gilangharjo yang ingin menggunakan hak pilihnya di wilayah Desa Gilangharjo.

“Berdasarkan tahapan sebelumnya, layanan pindah memilih paling lambat H-30 atau 18 Maret. Akan tetapi, berhubung pemilih yang pindah memilih ini akan berkaitan dengan logistik pemilu yang dibuat KPU, maka dipercepat menjadi H-60. Oleh karena itu, kami mohon kepada seluruh warga yang ingin pindah memilih untuk segera mengurusnya”, ujar Ahmad Royhan Afif selaku Ketua PPS Desa Gilangharjo.

Menurut Royhan, Warga yang ingin pindah memilih dapat mengurus formulir pindah memilih (formulir model A.5) di kantor KPU atau Panitia Pemungutan Suara di Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa salinan atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL). Untuk saat ini, belum ada satupun pemilih yang mengurus formulir pindah memilih di wilayah Desa Gilangharjo. Hal ini pun menjadi perhatian tersendiri bagi PPS Desa Gilangharjo.

“Sampai hari ini belum ada satupun warga yang meminta formulir pindah memilih (formulir model A.5) atau melapor kalau akan memilih di wilayah Gilangharjo. Ini menjadi kejanggalan bagi kami, karena di wilayah lain sudah ada beberapa. Padahal untuk mengurus pindah memilih itu cukup mudah. Hanya perlu datang ke KPU atau PPS di Desa”, ujarnya.

Komentar atas PPS Desa Gilangharjo: Layanan Pindah Memilih Dipercepat, Paling Lambat 17 Februari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas