Sosialisasi Jampersal tahun 2019

21 Februari 2019 13:57:50 WIB

Setelah mengikuti Sosialisasi Jampersal tahun 2019 pada hari Selasa (19/02/2019) lalu, ada beberapa informasi penting yang harus diketahui masyarakat terkait Jampersal. Berikut beberapa informasi yang disampaikan oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul:

Kebijakan Operasional

  • Sasaran Dana Jampersal diperuntukkan untuk membantu ibu hamil, ibu bersalin beserta bayi baru lahir miskin dan tidak mampu yang belum memiliki JKN atau Jaminan/asuransi lain
  • Penentuan sasaran penerima Jampersal ditetapkan oleh daerah kabupaten/kota
  • Dana Jampersal diarahkan untuk memobilisasi persalinan ke fasilitas kesehatan yang kompeten sehingga dapat melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas;
  • Penyediaan RTK mempertimbangkan sumber daya kesehatan di daerah dan kebutuhan lapangan
  • Dana Jampersal dapat digunakan untuk membiayai persalinan, perawatan kehamilan risiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/bersalin.
  • Besaran biaya untuk perawatan/pelayanan kelas III, tidak diperkenankan naik kelas
  • Dana Jampersal tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai melalui dana APBN, APBD, BPJS, maupun sumber dana lainnya;
  • Pembayaran menggunakan sistem klaim dari fasyankes kepada bendahara yang ditetapkan oleh Dinkes Kab/Kota

 

Penggunaan Dana Jampersal

  1. Rujukan (pergi dan pulang) ibu hamil/bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. (Untuk Seluruh ibu hamil yang membutuhkan)
  2. Sewa dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) (Untuk Seluruh ibu hamil yang membutuhkan)
  3. Pertolongan persalinan,perawatan kehamilan risti, KB pasca salin, perawatan bayi baru lahir dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) Bayi Baru Lahir (BBL). (Untuk Ibu hamil miskin, tidak mampu dan tidak memiliki Jaminan Kesehatan)
  4. Pembiayaan untuk ANC dan PNC tidak termasuk dalam paket Jampersal kecuali ibu hamil risiko tinggi yang atas indikasi medis perlu pelayanan /perawatan di fasilitas rujuakan sekunder/tersier

 

Jenis Pembiayaan Jampersal

  1. Transport lokal atau perjalanan dinas petugas kesehatan termasuk kader;
  2. Sewa mobilitas/sarana transportasi rujukan;
  3. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) mencakup: 1) Sewa rumah, 2) Makan dan minum bagi ibu hamil dan pendamping yang ada di RTK, 3) Langganan air, listrik, kebersihan;
  4. Jasa pelayanan/pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan kelas 3 mengacu pada Jaminan Kesehatan Nasional

 

Komentar atas Sosialisasi Jampersal tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas