Prosedur Pelayanan dan Syarat Klaim Jampersal

22 Februari 2019 09:01:10 WIB

Image: Adobe Stock

Kelahiran buah hati pasti sudah dinanti - nanti setiap pasangan. Meski setiap ibu harus berjuang dan bertaruh nyawa saat melahirkan, tetap saja rasa cinta dan semangat menyambut buah hati tak akan surut. Tapi saat ini kita tidak perlu lagi terlalu mengkhawatirkan resiko melahirkan. Karena setiap ibu bisa mendapatkan pelayanan lebih layak untuk memeriksakan kandungan dan melahirkan di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menekan Angka Kematian Ibu semasa hamil, melahirkan dan nifas, berbagai kemudahan diberikan untuk pemeriksaan selama kehamilan hingga melahirkan melalui Jaminan Persalinan (Jampersal). Bagi Anda yang ingin memanfaatkan jaminan ini, berikut informasi terkait Prosedur Pelayanan dan Syarat Klaim yang perlu diketahui.    

Prosedur Pelayanan

Setiap peserta Jampersal yang akan mendapatkan pelayanan harus menunjukkan dokumen :

  • Pelayanan Transportasi Rujukan :
  • membawa Buku KIA
  • fotocopy identitas diri (KTP dan atau C1)
  • Surat pernyataan rujukan
  • Pelayanan Persalinan :
  • membawa Buku KIA
  • fotocopy identitas diri (KTP dan atau C1)
  • membawa surat pernyataan tidak mempunyai jaminan kesehatan bermaterai
  • membawa SKM atau SKTM yang telah diverifikasi oleh Dinsos Bantul
  • Membawa surat keterangan penerima manfaat jampersal (SPMJ)

 

Syarat Klaim

Biaya Klaim Persalinan di Fasilitas pelayanan kesehatan berupa :

  • Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy C1/Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy buku KIA (lembar identitas dan bukti pelayanan yang diberikan)
  • Fotocopy Partograf/laporan tindakan persalinan
  • Fotocopy Surat Kelahiran
  • Rincian biaya persalinan
  • Surat pernyataan kepesertaan KB pasca salin
  • Surat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal
  • Surat pengantar pengajuan klaim

 

Biaya Klaim Perawatan Kehamilan, Persalinan, pelayanan KB Paska persalinan dan Perawatan Bayi Baru Lahir berisiko di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan diajukan ke Dinas Kesehatan disertai bukti lampiran berupa:

  • Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy C1/Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy buku KIA (lembar identitas dan pelayanan yang diberikan)
  • Fotocopy Partograf / laporan tindakan persalinan / resume perawatan kehamilan / resume perawatan bayi baru lahir berisiko
  • Fotocopy Surat Kelahiran
  • Rincian biaya   pelayanan   perawatan  kehamilan,  Persalinan  dan  Bayi  Baru  Lahir
  • berisiko di Rumah Sakit
  • Surat pernyataan kepesertaan KB pasca salin
  • Surat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal
  • Surat pengantar pengajuan klaim

 

Komentar atas Prosedur Pelayanan dan Syarat Klaim Jampersal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas