Sosialisasi Pelayanan Hukum Keliling oleh Kejaksaan Negeri Bantul

06 Maret 2019 14:15:44 WIB

Seluruh Pamong Kalurahan Gilangharjo mengikuti Sosialisasi Pelayanan Hukum Keliling kemarin (05/03/2019). Acara yang diadakan oleh Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri Bantul ini diselenggarakan untuk memenuhi permintaan Pemerintah Desa sebagai wujud dari program Jaksa Mitra Desa. Tujuannya, sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pendampingan pada Pemdes dalam menjalankan tugas. Selain itu, agar Pemerintah Desa tidak menghadapi kendala dalam menglola anggaran desa yang nominalnya cukup besar.

Dalam sambutannya, Bapak Hartana menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Pamong dan Masyarakat. Dengan begitu, tidak ada lagi rasa sungkan ketika Pamong Desa ingin berkonsultasi dengan kejaksaan terkait hukum. Karena kenyataanya, ini merupakan wujud dari pelayanan Kejaksaan pada msyarakat dan Pamong Gilangharjo.

Jaksa Mitra Desa (JMD) ini juga bersifat preventif yang akan membantu mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pemerintahan Desa. Program ini juga merupakan inovasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bantul berupa pendampingan hukum bagi pemdes.

Dalam sosialisasi ini, Kejaksaan juga membuka sesi tanya  jawab untuk para peserta. Tidak hanya tentang JMD, pertanyaan yang disampaikan bisa terkait apapun di bidang hukum. Bak gayung bersambut, beberapa Pamong antusias mengajukan pertanyaan terkait hukum yang umumnya mereka hadapi dalam melayani masyarakat.  

Komentar atas Sosialisasi Pelayanan Hukum Keliling oleh Kejaksaan Negeri Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas