Syarat Pembuatan SKTM untuk yang Akan Masuk SMA/ SMK

27 Mei 2019 10:38:47 WIB

Tahun ajaran baru akan segera dimulai. Bagi yang akan masuk ke sekolah baru pastinya sudah mulai mempersiapkan diri dan segala persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran. Salah satunya, SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu bagi yang akan mendaftar lewat jalur tidak mampu.

Seperti yang kita ketahui, SMA/ SMK tidak lagi masuk dalam Program Wajib Belajar Pemerintah sehingga setiap siswa harus siap membayar sejumlah biaya selama bersekolah. Tapi jika termasuk ke dalam BDT/DTPPFM, biaya sekolah ini bisa lebih ringan atau bahkan gratis. Caranya, calon siswa SMA/ SMK harus melampirkan SKTM saat mendaftar ke sekolah favorit mereka.

Untuk membuat SKTM khusus mendaftar SMA/ SMK, ada persyaratan yang sedikit berbeda dari SKTM biasanya. Persyaratan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan juga berdasarkan hasil rapat koordinasi di Dinas Dikpora DIY tanggal 24 April 2019 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur tidak mampu  tahun 2019/ 2020.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP Kedua orang tua
  3. Kartu PKH, BPNT, dan/ atau KIP
  4. Surat keterangan dari Kantor Kalurahan dengan menyebutkan ID BDT , bagi siswa berasal dari keluarga yang termasuk ke dalam BDT/ DTPPFM (Basis Data Terpadu / Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin).
  5. Akte Kelahiran
  6. Surat Keterangan Lulus

Semua persyaratan di atas dibawa langsung ke Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul agar kemudian mendapatkan rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu. Pelayanan surat permohonan rekomendasi ini sudah mulai dilayani sejak 11 Mei 2019.

Komentar atas Syarat Pembuatan SKTM untuk yang Akan Masuk SMA/ SMK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas