Evaluasi MTQ Tingkat Kab. Bantul dan Pertemuan Penyuluh Agama Kec. Pandak di Desa Gilangharjo
24 September 2019 14:32:29 WIB
Pada hari Jumat, 20 September 2019, Forum Silaturahmi Penyuluh Agama (Fosipa) Kecamatan Pandak kembali mengadakan pertemuan. Kali ini pertemuan diadakan di Desa Gilangharjo, tepatnya di Padukuhan Karanggede.
Selain sebagai ajang silaturahim dan komunikasi, acara ini diadakan dalam rangka evaluasi terhadap pendelegasian peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di tingkat Kabupaten Bantul. Selain itu, disampaikan pula beberapa program dari pemerintah Kecamatan Pandak, program dari KUA Kecamatan Pandak dan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti pencegahan pernikahan dini, penekanan angka perceraian, pelestarian lingkungan, pengentasan kemiskinan, pemberantasan penyakit masyarakat, strategi penyuluhan dan kerukunan antar umat beragama. (IH)
Turut hadir pula dalam acara ini Bapak Asrori, S. H., M. Si. selaku Kepala KUA Kecamatan Pandak, Camat Kecamatan Pandak yang diwakili oleh Bapak Suwardi selaku Kasi Kemas Kecamatan Pandak dan Kapolsek Kecamatan Pandak yang diwakili oleh Bripka Rudi Isgiarto, S. H. selaku Bhabinkamtibmas Desa Gilangharjo.
Komentar atas Evaluasi MTQ Tingkat Kab. Bantul dan Pertemuan Penyuluh Agama Kec. Pandak di Desa Gilangharjo
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
- Senam Rutin dan Bazar Olahan Perikanan dan Kelautan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License