SID Bukan Hanya Superman Is Dead

11 Oktober 2019 13:28:06 WIB

Gilangharjo - Ketika melihat atau mendengar kata SID, sebagian besar orang pasti akan langsung berpikir bahwa SID adalah Superman Is Dead, salah satu grup band terkenal yang berasal dari Bali. Bahkan ketika kita mencoba menuliskan kata SID pada google search engine, semua hasil yang muncul juga merujuk pada grup band tersebut. Namun kini SID bukan hanya sebutan untuk grup band bergenre Punk rock tersebut. Ada pula SID yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Desa.

Apa itu Sistem Informasi Desa?

Sistem Informasi Desa atau biasa disingkat dengan SID merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa. Sistem Informasi Desa (SID) juga merupakan media komunikasi antara Pemerintah Desa dan Masyarakat, Layanan administrasi Desa dan informasi-informasi lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Sistem Informasi Desa (SID) ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 86.

Meskipun sudah lima tahun disebutkan dalam undang-undang, namun hingga kini penerapan atau implementasi aturan tentang Sistem Informasi Desa ini masih belum maksimal. Hal ini disebabkan terbatasnya orang yang mengetahui atau memperhatikan hal ini. Misalnya di Kabupaten Bantul, aturan tentang Sistem Informasi Desa secara khusus baru diterbitkan pada bulan April lalu, yaitu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Sistem Informasi Desa Kabupaten Bantul. Meskipun sudah diterbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Sistem Informasi Desa, tetap saja pemanfaatan Sistem Informasi Desa hingga saat ini masih belum maksimal. Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya ingin sedikit mengulasnya.

Apa Isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 86?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 86 berisi enam ayat, yaitu:
1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Apa Manfaat dan Kegunaan Sistem Informasi Desa (SID)?

Sistem Informasi Desa sebagai program yang telah diatur di dalam undang-undang memiliki beberapa manfaat dan kegunaan, di antaranya:
1. Memudahkan Pemerintah Desa dalam mencari, memanggil, menyimpan dan mengolah data desa.
2. Meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang akurat dan terbarukan secara berkala.
3. Memperluas jangkauan informasi.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi desa.
5. Mempermudah akses informasi tentang desa.
6. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
7. Menemukan potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian desa.
8. Menjadi media komunikasi dan informasi masyarakat dan pemerintah desa. [IH]

Komentar atas SID Bukan Hanya Superman Is Dead

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas