Penyuluhan tentang KHA & UUPA (Konvensi Hak Anak & Undang-Undang Perlindungan Anak)

22 November 2019 11:18:01 WIB

Gilangharjo- Memperingati 30 tahun Konvensi Hak Anak, GSM Putro Linuwih dan Yayasan Teratai Putih Yogyakarta melibatkan KKPA Gilangharjo untuk memberikan penyuluhan tentang KHA & UUPA (Konvensi Hak Anak & Undang-Undang Perlindungan Anak) terhadap masyarakat di wilayah kelurahan Triharjo dan Caturharjo. KKPA Gilangharjo, yang merupakan organisasi masyarakat yang bergerak dalam perlindungan dan kesejahteraan anak, mengirimkan kelima delegasinya untuk ikut menjadi fasilitator atau narasumber sosialisasi, tak terkecuali ketua KKPA Gilangharjo, Muh. Zainul Zain, S. Ag. Organisasi ini memang aktif menyukseskan upaya perlindungan anak dan telah banyak berdedikasi untuk masyarakat. Dan tak hanya satgas KKPA saja, youth (anak muda) perwakilan dari Gilangharjo juga dilibatkan. Dalam pelaksanaan sosialisasi, satu orang satgas KKPA Gilangharjo akan bekerja sama dengan satu orang anak muda sebagai fasilitator yang menyampaikan materi.

Kegiatan sosialisasi terjadwal mulai tanggal 11 hingga 22 November 2019 dengan waktu yang telah ditentukan. Namun tak semua tanggal dijadwalkan untuk KKPA dan youth Gilangharjo karena ada KKPA dari kelurahan lain yang juga terlibat dalam acara ini. Masing-masing tim hanya bertugas sekali saja.

Sosialiasi dilaksanakan per dusun dengan sasaran utama ibu-ibu yang masih memiliki anak kecil. Fasilitator menyampaikan materi tentang KHA &UUPA yang dikemas dengan model sharing, atau diskusi dua arah. Secara umum, materi sosialisasi menekankan pada pentingnya masyarakat untuk memahami hak-hak anak dan menerapkannya dalam kehidupan. Selain itu juga himbauan agar stop melakukan tindak kekerasan pada anak. Disela sosialisasi, fasilitator juga memberikan ice breaking untuk memantik semangat dan perhatian peserta. Hasilnya, banyak peserta yang antusias sekali mengikuti acara ini hingga selesai.

Dengan ikut serta dalam kegiatan ini, KKPA Gilangharjo berharap dapat terus mengabdi untuk masyarakat, tak terkecuali masyarakat di wilayah lain. Upaya dalam hal perlindungan dan kesejahteraan terhadap anak akan terus dilakukan, sebab anak adalah tunas bangsa yang sangat berharga. [rh]

Komentar atas Penyuluhan tentang KHA & UUPA (Konvensi Hak Anak & Undang-Undang Perlindungan Anak)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas