Menelusuri Jejak Asas-Asas Pancasila

Administrator 10 Januari 2020 13:58:59 WIB

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan pandangan hidup atau filosofi hidup bangsa Indonesia. Pancasila berarti lima dasar, atau lima asas. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yang terdapat pada buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma inilah istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama) (Darmodiharjo, 1981: 15).

Lima asas penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima asas penyusun Pancasila ini juga tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Melihat lima asas penyusun Pancasila di atas, dapat dikatakan bahwa Pancasila mengisyaratkan kesejajaran pada penerimaan kelompok-kelompok beragama akan nilai-nilai kemanusiaan universal. Selain itu, Pancasila juga mengimplikasikan adanya hak dan kewajiban yang sama pada kelompok-kelompok bersangkutan untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan berbangsa. Hal ini menurut penulis memiliki kemiripan dengan konstitusi pada era Muhammad Rasulullah SAW yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Madinah.

Pancasila berimplikasi pada adanya kewajiban rakyat Indonesia untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan berbangsa dan bernegara, menjaga dan mengawasi perincian pelaksanaan Pancasila, serta mempertahankan nilai kesepakatan yang tertuang dalam Pancasila dari setiap bentuk penghianatan terhadap keutuhan NKRI.

Rakyat Indonesia berkewajiban membela Pancasila untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan berbangsa dan bernegara. maupun dalam perincian pelaksanaannya, serta berkewajiban mempertahankan nilai kesepakatan itu dari setiap bentuk penghianatan terhadap keutuhan NKRI.

Sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh rakyat Indonesia terhadap Pancasila, seluruh warga Madinah ketika itu juga berkewajiban membela Piagam Madinah untuk menjaga keutuhan dan pelaksanaan Piagam Madinah dari setiap penyelewengan dan penghianatan.

Dengan begitu, Pancasila dan Piagam Madinah memiliki kesamaan sebagai perjanjian luhur. Pancasila merupakan perjanjian luhur seluruh bangsa untuk membangun, mencintai dan mempertahankan Indonesia. Demikian pula dengan Piagam Madinah yang disusun untuk maksud yang kurang lebih sama.

Selain itu, Pancasila dan Piagam Madinah juga memiliki kemiripan dalam asas-asas yang terkandung di dalamnya. Setiap asas di dalam lima sila Pancasila (asas ketuhanan, persatuan, kemanusiaan, musyawarah dan keadilan) juga merupakan asas-asas yang terkandung di dalam Piagam Madinah yang pernah dilaksanakan oleh Muhammad Rasulullah SAW dalam menjalankan pemerintahan.

Menurut Maryam dkk dalam buku Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik hingga Modern, Nabi Muhammad SAW meletakkan asas-asas kemasyarakatan dalam Piagam Madinah, antara lain adalah: a- ikha’, al-Musawah, al-tasamuh, al-tasyawur, al-ta’awun dan al-adalah.

Al-ikha’ (Persaudaraan), merupakan salah satu asas penting masyarakat yang diletakkan Rasulullah. Sebelumnya bangsa Arab menonjolkan identitas dan loyalitas kesukuannya. Namun setelah masuknya Islam, identitas kesukuan diganti dengan identitas Islam. Atas dasar ini Rasulullah mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar. Rasul mempersaudarakan Abu Bakar dengan Haritsah bin Zait, Ja’far bin Abi Tholib dengan Muadz bin Jabal dan lain-lain. Dengan demikian keluarga-keluarga Muhajirin dan Ansor dipertalikan dengan persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaran berdasarkan nasab dan kesukuan.

Al-Musawah (persamaan), yaitu bahwa manusia adalah sama keturunan nabi Adam yang diciptakan dari tanah. Berdasarkan asas ini setiap warga masyarakat memiliki hak kemerdekaan dan kebebasan (hurriyah). Rasul sangat memuji para sahabat yang memerdekakan budak-budak dari tangan orang-orang Quraisy.

Al-Tasamuh (toleransi). Piagam Madinah memuat asas toleransi, dimana umat Islam siap dan mampu berdampingan dengan kaum Yahudi. Mereka mendapat perlindungan dan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Kendati Rasul memiliki status yang tinggi dan terhormat dalam masyarakat, beliau seringkali meminta pendapat para sahabat dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan urusan dunia dan sosial budaya. Pendapat para sahabat kerap kali diikuti manakala dianggap benar.

Al-Ta’awun (tolong menolong). Tolong menolong sesama muslim telah dibuktikan dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshor. Sedangkan dengan pihak lain sesama penduduk Madinah, isi dalam Piagam Madinah cukup menjadi bukti kuat berkaitan dengan asas ini.

Al-Adalah (keadilan) berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan posisi masing-masing.

Dengan demikian mungkin bisa dikatakan bahwa Pancasila merupakan pengejawantahan Piagam Madinah di Indonesia, karena keduanya memiliki banyak sekali kemiripan, terutama dalam hal asas-asas yang terkandung di dalamnya, yaitu asas persaudaraan, persamaan, toleransi, musyawarah, tolong menolong dan keadilan.

Oleh : Ahmad Burhannuddin

Komentar atas Menelusuri Jejak Asas-Asas Pancasila

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas