Cek! Syarat Pengajuan JAMPERSAL & JAMKESOS

22 Januari 2020 14:48:52 WIB

Tak punya Jaminan Kesehatan? Jangan sedih. Pemerintah menyediakan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat); JAMPERSAL dan JAMKESOS. 

Syarat Pengajuan JAMPERSAL

JAMPERSAL (Jaminan Persalinan) adalah jaminan kesehatan gratis dari pemerintah yang dikhususkam untuk persalinan. Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mempersiapkan semua persyaratan beberapa bulan sebelum persalinan. Berikut syarat pengajuan Jampersal:

  1. Diagnosa /rujukan dari Puskesmas/ Rumah Sakit/ Foto Copy Buku KIA
  2. Surat Keterangan Miskin (SKM)dari Kelurahan legalisir Kecamatan
  3. Foto Copy KTP Suami Istri
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Form tidak memiliki Jaminan cap Puskesmas
  6. Jika tidak termasuk dalam daftar BDT, tambah surat keterangan hasil Musdus/ Musdes (Apabila belum ada, mengisi form A3 dan dibuatkan Surat Keterangan sedang dalam proses diusulkan)

Syarat Pengajuan JAMKESOS

JAMKESOS (Jaminan Kesehatan Sosial) adalah jaminan kesehatan yang bisa digunakan oleh masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki KIS atau kartu KIS terblokir. Jaminan ini bisa didapatkan setelah diagnosa atau rujukan dari Puskemas atau Rumah Sakit sudah dikeluarkan.  Berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Diagnosa /rujukan dari Puskesmas/ Rumah Sakit
  2. Surat Keterangan Miskin (SKM)dari Kelurahan legalisir Kecamatan
  3. Foto Copy KTP/ Akta kelahiran dan Foto Copy Orang Tua bagi Pasien Anak
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Form Verivali (Form Wawancara) yang ditandatangani Kader Kesehatan Dusun.
  6. Foto Rumah (Cap Kelurahan)
  7. Jika tidak termasuk dalam daftar BDT, tambah surat keterangan hasil Musdus/ Musdes (Apabila belum ada, mengisi form A3 dan dibuatkan Surat Keterangan sedang dalam proses diusulkan)

 

Komentar atas Cek! Syarat Pengajuan JAMPERSAL & JAMKESOS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas