Peningkatan kapasitas Satgas PPA Gilangharjo Hari ke 2

05 Februari 2020 18:23:37 WIB

Gilangharjo (5/02/2020) Merupakan hari kedua , hari ini satgas PPA Gilangharjo lebih mendalami konvensik hak anak bersama SAMIN (Sekertariat Anak Merdeka Indonesia) .

Di hari pertama kemarin 40 satgas PPA yang hadir diajak untuk mengenali permasalahan umum dan yang banyak terjadi di Gilangharjo . Kasus apa saja yang sudah pernah ditangani dan apa yang sudah dilakukan.

Hari kedua ini dengan diisi dengan pemahaman apa itu hak anak, definisinya , sejarah diakuinya hak anak, pengelompokan hak anak ( kluster ) , dan menyingung sedikit tentang wilayah kerja satgas.

Disahkan oleh majelis umum PBB tahun 1989 . Indonesia meratifikasi konvensi hak anak tersebut di tahun 1990 . Walaupun saat itu masih ada lima pasal yang di reservasi, Indonesia menyetujui kesepakatan tersebut dan menjadikan konvensi hak anak sebagai bagian hukum di Indonesia.

" Sebetulnya , dimanakah wilayah kerja Satgas PPA? " Demikian pertanyaan Pudji Lestari salah satu peserta pelatihan . Dijawab dan dijelaskan oleh Sri Sulandari dari lembaga SAMIN bahwa satgas PPA berada dalam Ranah pencegahan ( seperti sosialisasi dan pendekatan pada masyarakat dll) juga bertugas untuk merespon kasus yang ada disekitarnya dengan cara mengantar melapor , mengantar korban ke rumah sakit , mencatat kasus dan merujuk kasus.

" Jika bukan dokter atau tenaga medis jangan melakukan tindakan medis apalagi tanpa pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Belum cukup pemahaman tentang hukum jangan menempatkan diri sebagai pendamping yang memberikan penjelasan tentang hukum . " Demikian imbuhnya dalam menjelaskan wilayah kerja satgas.(rs)

Komentar atas Peningkatan kapasitas Satgas PPA Gilangharjo Hari ke 2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas