Hari Gini Belum Punya Akta Kelahiran?
11 Februari 2020 13:30:18 WIB
Gilangharjo (5/02/20) Menjadi bagian dari materi peningkatan kapasitas satgas PPA Gilangharjo , pelanggaran pada hak anak klaster pertama ini masih banyak terjadi di Gilangharjo. Anak tanpa akta kelahiran masih menjadi temuan satgas di dusun - dusun wilayah Gilangharjo.
Apa saja yang menjadi hak sipil dan kebebasan anak ?
Tentu saja selain hak politik anak harus dijamin haknya akan beberapa hal dibawah ini.
1. Hak atas identitas
Seluruh anak berhak tercatat dan memiliki Kutipan Akta Kelahiran dengan sesegera mungkin. Ini adalah pemenuhan tanggungjawab negara atas nama dan kewarganegaraan anak(termasuk tanggal kelahiran dan silsilahnya) . Negara juga harus menjamin penyelenggaraan pembuatan akta kelahiran secara gratis dan mudah diakses , dekat layanannya hingga tingkat kelurahan.
2. Hak perlindungan identitas
Berbagai tindak kejahatan terhadap anak seperti perdagangan orang, adopsi ilegal, pemalsuan usia, manipulasi nama, penggelapan asal-usul harus dicegah.
Hak prioritas anak untuk dibesarkan oleh orang tuanya sendiri juga harus terjamin.
3. Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat
Anak harus terjamin haknya dalam berpendapat dan hak anak untuk dapat mengeluarkan pendapat atau berekspresi secara merdeka sesuai keinginannya harus diberikan ruang.
4. Hak berpikir, berhati nurani dan beragama
Jaminan bahwa anak diberikan ruang untuk menjalankan keyakinannya secara damai walau orang tua pun berhak dalam memberikan pembinaan.
5. Hak berorganisasi dan berkumpul secara damai
Jaminan bahwa anak bisa berkumpul secara damai dan membentuk organisasi yang sesuai bagi mereka. Seperti di Gilangharjo , anak memiliki forum anak dan banyak kegiatan lain yang disediakan.
6. Hak atas perlindungan kehidupan pribadi
Jaminan bahwa seorang anak tidak diganggu kehidupan pribadinya atau diekspos ke publik tanpa ijin dari anak tersebut terutama yang akan mengganggu tumbuh kembangnya.
7. Hak akses informasi yang layak
Penyedia informasi harus memberikan jaminan dan mematuhi ketentuan tentang kriteria kelayakan informasi bagi anak.
Fasilitas dan sarana untuk anak mengakses layanan informasi secara gratis , memadai ,berijin dan mendapat pengawasan dari lembaga terkait juga harus dipastikan.
8. Hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
Setiap anak berhak diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya kekerasan sedikitpun baik secara fisik dan verbal termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum.
Sudahkan anak kita, anak di lingkungan kita mendapat hak-hak sipil dan kebebasannya?
Pastikan desa kita Desa Layak Anak. [RS]
Komentar atas Hari Gini Belum Punya Akta Kelahiran?
Formulir Penulisan Komentar
Pindah Web Baru gilangharjo.id
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pindah Web Baru gilangharjo.id
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License