Penerbitan Akta Kelahiran

Administrator 15 November 2017 12:58:52 WIB

Standar Pelayanan dalam pencatatan kelahiran dan pembuatan Akta Kelahiran :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa ;
  3. Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan orang tua;
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
  5. Fotocopy KTP-el  orang tua;

NB: Setiap pelayanan surat apapun harus membawa KTP dan KK Asli

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

  1. Pemohon datang ke  desa dengan membawa  persyaratan tsb
  2. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  3. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK  dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
  4. Petugas memintakan tanda tangan pemohon
  5. Lurah Desa menandatangani berkas keterangan Kelahiran dan dibubuhi stempel Desa
  6. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

 

 

 

 

 

 

Komentar atas Penerbitan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas