Layanan Publik Yang Wajib Mensyaratkan Kepesertaan BPJS

02 Maret 2022 02:56:46 WIB

Gilangharjo - Mulai hari ini (01 Maret 2022), pemerintah resmi mewajibkan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memperoleh beberapa layanan publik di Indonesia. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 01 Tahun 2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 06 Februari lalu.

Tujuan dari pemberlakuan syarat ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan alasannya adalah karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

Lalu, apa saja layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan?

  1. Jual beli tanah

Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.

  1. Haji dan umrah

Menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.

  1. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK

Pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Kredit Usaha Rakyat

Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

  1. Izin usaha

Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus izin usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.

  1. Sekolah

Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.

Selain itu, menerima program Kementerian Pertanian, bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, mengakses layanan administrasi hukum hingga mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah juga wajib mensyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. (IMR)

Komentar atas Layanan Publik Yang Wajib Mensyaratkan Kepesertaan BPJS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas