Di Gilangharjo, Setda Kabupaten Bantul Sosialisasikan Pengajuan Permohonan Danah Hibah Keagamaan
10 Agustus 2022 12:43:08 WIB
Gilangharjo - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul telah melakukan sosialisasi tata cara pengajuan permohonan dana hibah tempat ibadah dan kegiatan keagamaan di Kalurahan Gilangharjo pada Kamis (21/7). Bertempat di Pendopo Sasana Sasmaya Aji Jodog RT 04, kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa takmir masjid dan tokoh agama di Kalurahan Gilangharjo dan Kalurahan Wijirejo.
Drs. H. Pardiyono selaku Lurah Kalurahan Gilangharjo dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas adanya sosialisasi tersebut di Gilangharjo. Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan, karena masih banyak warga atau tokoh masyarakat yang belum mengetahui prosedur untuk mendapatkan dana hibah.
“Alhamdulillah, ada sosialisasi semacam ini di Gilangharjo. Semoga ke depan, dana hibah bisa banyak terserap di Gilangharjo”, katanya.
Lebih lanjut, Pardiyono berharap semua peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan dapat menyampaikannya ke masyarakat yang lebih luas. (IMR)
Komentar atas Di Gilangharjo, Setda Kabupaten Bantul Sosialisasikan Pengajuan Permohonan Danah Hibah Keagamaan
Formulir Penulisan Komentar
Pindah Web Baru gilangharjo.id
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pindah Web Baru gilangharjo.id
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License