Permudah Wajib Pajak, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo Buka Posko Pembayaran PBB di Tiap Padukuhan

22 September 2022 11:35:01 WIB

Gilangharjo - Pemerintah Kalurahan Gilangharjo telah membuka posko pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap Padukuhan pada pekan terakhir bulan Agustus lalu. Pembukaan posko tersebut bertujuan untuk mempermudah wajib pajak di wilayah Kalurahan Gilangharjo.

Menurut Erni Iswati, S. E. selaku Danarta di Kalurahan Gilangharjo, pemerintah kalurahan menjadwalkan posko pembayaran PBB sebanyak 12 kali selama 6 hari. Posko pembayaran PBB telah dimulai sejak tanggal 26 Agustus dan berakhir hingga 31 Agustus 2022.

"Karena terbatasnya waktu, memang tidak semua padukuhan bisa kami jadwalkan. Secara keseluruhan, kami membuka posko di 12 titik padukuhan. Karena waktunya cuma 6 hari, setiap harinya kami membuka posko di 2 titik. Hari Sabtu dan Minggu pun kami tetap membuka posko", ujar Erni.

Erni menambahkan bahwa pembayaran PBB melalui posko yang dibuka oleh pemerintah kalurahan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya administrasi sedikit pun. Hal ini berbeda dengan pembayaran yang dilakukan melalui BPD atau tempat pembayaran lainnya. (IMR)

Komentar atas Permudah Wajib Pajak, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo Buka Posko Pembayaran PBB di Tiap Padukuhan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas