Permudah Wajib Pajak, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo Buka Posko Pembayaran PBB di Tiap Padukuhan
22 September 2022 11:35:01 WIB
Gilangharjo - Pemerintah Kalurahan Gilangharjo telah membuka posko pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap Padukuhan pada pekan terakhir bulan Agustus lalu. Pembukaan posko tersebut bertujuan untuk mempermudah wajib pajak di wilayah Kalurahan Gilangharjo.
Menurut Erni Iswati, S. E. selaku Danarta di Kalurahan Gilangharjo, pemerintah kalurahan menjadwalkan posko pembayaran PBB sebanyak 12 kali selama 6 hari. Posko pembayaran PBB telah dimulai sejak tanggal 26 Agustus dan berakhir hingga 31 Agustus 2022.
"Karena terbatasnya waktu, memang tidak semua padukuhan bisa kami jadwalkan. Secara keseluruhan, kami membuka posko di 12 titik padukuhan. Karena waktunya cuma 6 hari, setiap harinya kami membuka posko di 2 titik. Hari Sabtu dan Minggu pun kami tetap membuka posko", ujar Erni.
Erni menambahkan bahwa pembayaran PBB melalui posko yang dibuka oleh pemerintah kalurahan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya administrasi sedikit pun. Hal ini berbeda dengan pembayaran yang dilakukan melalui BPD atau tempat pembayaran lainnya. (IMR)
Komentar atas Permudah Wajib Pajak, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo Buka Posko Pembayaran PBB di Tiap Padukuhan
Formulir Penulisan Komentar
Pindah Web Baru gilangharjo.id
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pindah Web Baru gilangharjo.id
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License