Malam Tirakatan dan Ikrar Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY di Kalurahan Gilangharjo

22 September 2022 11:59:45 WIB

Gilangharjo - Pemerintah Kalurahan Gilangharjo telah menggelar upacara malam tirakatan dan ikrar satu dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan D. I. Yogyakarta pada Selasa malam (30/8). Kegiatan tersebut diadakan di sanggar 3G (Giri Gini Guno) di Bebekan Padukuhan Kadekrowo.

Menurut Ndaru Sih Wahyono, S. S. selaku Tata Laksana di Kalurahan Gilangharjo, upacara tersebut awalnya akan diadakan di Balai Kalurahan Gilangharjo. Namun karena pada waktu yang sama juga ada pentas seni karawitan di sanggar 3G dalam rangka memperingati satu dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan D. I. Yogyakarta, akhirnya upacara tirakatan tersebut dipindahkan di sanggar 3G agar dapat berlangsung lebih meriah.

"Intinya, kegiatan ini kami adakan dalam rangka memperingati dan mensyukuri satu dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY. Selain ada pentas seni karawitan, ada juga pembacaan Ikrar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat dan doa bersama", ujar Ndaru.

Lebih lanjut, Ndaru juga menyampaikan bahwa isi dari Ikrar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat adalah sebagai berikut:

Kami Lurah, Pamong dan Warga Kalurahan Gilangharjo berikrar untuk:

  1. Setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang khusus diatur dalan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012;
  2. Siap menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam menjaga dan mengisi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilandasi semangat “golong-gilig”, “sawiji”, “greget”, “sengguh” lan “ora mingkuh”, untuk mewujudkan kesejahteraan serta ketentraman masyarakat;
  3. Siap menjaga kerukunan dan ketertiban, menghormati perbedaan, serta mengedepankan kepentingan umum, memperkokoh Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sebuah keluarga besar (bebrayan agung) Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Bertekad menjaga, memelihara dan mengembangkan adat, tradisi serta kebudayaan yang bersumber dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualam, sesuai filosofi “sangkan paraning dumadi”, “manunggal kawula gusti”, dan “Hamemayu Hayuning Bawana”, dalam kehidupan sehari-hari serta bermasyarakat.

Dengan adanya upacara tirakatan dan ikrar keistimewaan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk berkaca sejauh mana tujuan keistimewaan DIY telah terealisasi khususnya di lingkup kalurahan. (IMR)

Komentar atas Malam Tirakatan dan Ikrar Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY di Kalurahan Gilangharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas