Tindaklanjuti Kasus Kekerasan, UPTD PPA Kembali Laksanakan Psikoedukasi di Gilangharjo
02 Desember 2022 15:22:30 WIB
Gilangharjo - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul kembali melaksanakan kegiatan Psikoedukasi Pemulihan dan Penjangkauan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (KKPA) di Kalurahan Gilangharjo pada Kamis (6/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediaman dukuh Padukuhan Daleman Kalurahan Gilangharjo.
Menurut Puji Wiratmi selaku salah satu kader Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kalurahan Gilangharjo, kegiatan tersebut dilaksanakan di Padukuhan Daleman karena adanya kasus yang melanggar hak anak di padukuhan tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, maka diadakanlah kegiatan psikoedukasi di padukuhan tersebut.
"Di Padukuhan Daleman ini beberapa waktu lalu telah ditemukan adanya kasus penelantaran anak. Untuk itu, psikoedukasi ini diperlukan sebagai upaya pemulihan", ujar Puji.
Dengan adanya psikoedukasi tersebut diharapkan dapat membantu menangani dan mengantisipasi terjadinya kasus serupa pada waktu mendatang. (IMR)
Komentar atas Tindaklanjuti Kasus Kekerasan, UPTD PPA Kembali Laksanakan Psikoedukasi di Gilangharjo
Formulir Penulisan Komentar
Pindah Web Baru gilangharjo.id
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pindah Web Baru gilangharjo.id
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License