Desa Gilangharjo Merintis Sentra Industri Gamelan
Administrator 07 Maret 2018 10:40:25 WIB
Desa budaya Gilangharjo memiliki kawasan yang menjadi saksi sejarah peradaban Majaphit. Kawasan tersebut sekarang terletak di Dusun masih terkenal dengan produk pande besinya. Zaman Kerajaan Majapahit, lahir para empu untuk memproduksi pusaka. Beberapa pusaka tersebut masih tersimpan dengan baik di Keraton Yogyakarta.
Berdasarkan sejarah tersebut, Pemerintah Desa Gilangharjo serta didukung oleh Pengurus Ketua Desa Budaya dan para pengrajin pandai besi di Desa Gilangharjo berinisiatif untuk membentuk kelompok perintis sentra industri gamelan. Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh potensi daya manusia yang ada dan usaha untuk melestarikan seni budaya yang berkaitan dengan gamelan.
Pada hari selasa, 6 Maret 2018 bertempat di Balai Desa Gilangharjo telah dibentuk kelompok perintis sentra industri yang di ketuai oleh Bapak Giyanto dan telah disetujui oleh Kepala Desa serta Ketua Desa Budaya. Peran Pendamping Seni budaya yang berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan DIY diberikan amanat untuk mendampingi proses terbentuknya sentra industri gamelan di Desa Budaya Gilangharjo.
Penulis : Yani
Pendamping Budaya Desa Gilangharjo
Komentar atas Desa Gilangharjo Merintis Sentra Industri Gamelan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
- Senam Rutin dan Bazar Olahan Perikanan dan Kelautan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License