Di Gilangharjo, Dinas Kebudayaan DIY Sosialisasikan Perda Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa

07 Desember 2022 20:55:43 WIB

Gilangharjo - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa di Kalurahan Gilangharjo pada Kamis siang (27/10). Dihadiri juga oleh salah satu anggota DPRD D. I. Yogyakarta, sosialisasi tersebut dilaksanakan di Sanggar Giri Gini Guno (3G) Bebekan Padukuhan Kadekrowo Kalurahan Gilangharjo.

Dikatakan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap bahasa, sastra dan aksara Jawa sebagai pelengkap budaya dan belum tampak ada rasa untuk memiliki, bahkan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa, sastra, dan aksara Jawa sejauh ini masih dikenal secara terbatas oleh kalangan tertentu. Penting diketahui masyarakat luas bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa merupakan warisan budaya. Oleh sebab itu, ini menjadi hal yang penting diketahui dan dikuasai oleh masyarakat Jawa.

"Anak-anak pada generasi saat ini benar-benar telah banyak meninggalkan bahasa Jawa. Bahkan banyak dari mereka yang menganggap bahwa belajar bahasa asing seperti bahasa Inggris atau Korea jauh lebih mudah daripada belajar bahasa Jawa. Ini jelas kondisi yang sangat memprihatinkan", ujar salah satu narasumber.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat nantinya dapat lebih memperhatikan bahasa, sastra dan aksara Jawa sebagaimana mestinya. (IMR)

Komentar atas Di Gilangharjo, Dinas Kebudayaan DIY Sosialisasikan Perda Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas