Tinjauan Kawasan Taman Kuliner Gilangharjo dan Pasar Jodog Oleh Staf Ahli Bupati
Ndaru Admin Web 26 Maret 2023 11:52:31 WIB
Gilangharjo (8/3) Ketua Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKAL), Lin Sun Darwan, didampingi Ulu Ulu Gilangharjo, Sigit Setyawan, S.T., Anggota DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji, A.Md., Anggota Bamuskal, Agus Subekti, dan Pegiat Budaya, Yanis Cahyono, S.Pt., menyambut dan menanggapi baik tinjauan dari Staf Ahli Bupati, Yus Warseno, S.Pi, M.Sc., dan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si. di Taman Kuliner Gilangharjo. Tinjauan tersebut dalam rangka himbauan penertiban pedagang kaki lima di bahu jalan pasar jodog, sekaligus memberi beberapa masukan dan dukungan moril terkait Taman Kuliner Gilangharjo agar lebih maju kedepannya.
Salah satunya untuk pengelola Taman Kuliner agar selalu berinovasi dan cepat mengikuti perkembangan selera pasar dan trend tentang tema dan sistem bisnis Taman Kuliner, mengingat banyak bermunculan Taman Kuliner sejenis, baik dari instansi, dalam hal ini Bumkal, maupun dari pengusaha swasta. Harapan kedepan Taman Kuliner Gilangharjo dapat lebih berkembang dan memberikan dampak positif bagi pedagang, pengelola, maupun masyarakat Gilangharjo.
Komentar atas Tinjauan Kawasan Taman Kuliner Gilangharjo dan Pasar Jodog Oleh Staf Ahli Bupati
Formulir Penulisan Komentar
Pindah Web Baru gilangharjo.id
Peta Wilayah
The Wonderfull Gilangharjo
Anggaran APBKal 2023
Realisasi APBKal 2022
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pindah Web Baru gilangharjo.id
- Gotong Royong Angkat Walet Kelompok Tani Ngudi Makmur
- Pelatihan Cara Baca dan Tata Tulis Aksara Jawa
- Pelatihan Pengelolaan Homestay
- Outing Class Paud Dan TK Gugus 8 Gilangharjo
- Pelatihan Manajemen Event Pokdarwis Gilangharjo
- Penerimaan Alat Cacah Sampah Organik Dari DLH Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License